Transformasi UMKM Jepara

Transformasi UMKM Jepara
Jepara sebagai sentra KUMKM (Koperasi, Usaha Mikro, kecil dan Menengah )di bidang furniture dan kerajinan perlu menyimak kebijakan-kebijakan pemerintah tentang KUMKM, karena kebijakan itu akan menyentuh hidup KUMKM. Dalam Sarasehan Nasional “Inovasi Usaha dan Keuangan Mikro” pada 2 September 2009, di Wisma Antara Jakarta telah terjadi diskusi serta rekomendasi transformasi Pembangunan KUMKM untuk memberi masukan kepada SBY pada program 100 hari pemerintah, mulai tanggal 20 Oktober 2009. Dr. B.S. Kusmuljono menyarikan rekomendasi sebagai berikut.
• Mentransformasi Kementrian KUKM menjadi KUMKM. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah unit usaha dan jumlah tenaga kerja yang dipayungi sebagai berikut: KUKM memayungi total 559.879 unit usaha(7.248.556 orang tenaga kerja) terdiri dari usaha kecil 520.221 unit (3.992.371 orang tenaga kerjja) dan Usaha Menengah 39.657 unit (3.256.188 orang tenaga kerja). Sedangkan bila ditransformasi menjadi KUMKM akan memayungi total 51.257.537 unit usaha (90.896.270 orang tenaga kerja), terdiri dari usaha mikro 50.697.659 unit (83.647.711).
• Pelaku Usaha mikro didorong memberntuk koperasi untuk memiliki posisi tawar dalam pembelian dan transportasi bahah baku lebih murah sehingga dapat bersaing dengan perusahaan besar. Proses pembinaan para pelaku usaha mikro meliputi pelatihan produksi, peningkatan mutu produk, keterampilan dan manajemen.
• sektor usaha mikro diperkuat pada tiga sisi. Pertama, regulasi dan supervisi yang tepat oleh pemerintah. Kedua, menyediakan sumber permodalan yang mudah dijangkau dari perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro. Ketiga adalanya pendampingan untuk capacity building oleh kalangan akademi dan konsultan manajemen.
• Untuk Usaha menengah ditingkatkan melalui fasilitasi pemasaran, training teknologi dan insentif pajak. Proses faslitasi dilakukan oleh departemen teknis seperti departemen Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan serta Pemerintah Daerah. Usaha Menengah juga didorong untuk melakukan kemitraan dengan usaha mikro dan kecil dalam hal suplai bahan baku, barang setengah jadi dan penyediaan jasa lainnya.
• Untuk Koperasi difokuskan pada pertanian dengan disebut koperasi agroindustri untuk memberikan nilai tambah produk pertanian yang dihasilkan para petani. Termasuk mendorong pengembangan unit simpan pinjam koperasi (USP). Bila USP sudah layaki secara ekonomis maka dipisahkan dari Koperasi Agroindustri menjadi Koperasi SImpan Pinjanm (KSP)
• Dalam hal pemasaran perlu dibentuk Trading House sebagai offtaker untuk membeli barang-barang produksi kopersasi dan bersama Usaha Mikro dan Kecil
• Melakukan pemeringkatan terhadap KSP dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan sertifikasi SDM KSP/KJKS oleh lembaga pemeringkat/ sertifikasi independen
• Dalam hal akselerasi penyaluran KUR Mikro atau skema kredit UMK lainnya, pihak perbankan didorong melakukan linkage dengan KSP/KJKS sehingga penyaluran KUR Mikro dapat lebih luas ke daerah-daerah pedesaan dan terpencil
• Mendorong terjadina sinergi pendanaan dari pemerintah untuk KUR Mikro (dengan skim penjaminannya) dan KKPE (dengan subsidi bunganya) serta KUKM SUP 005 (dengan penempatan dana pemerintah), untuk menyediakan skim kredit lebih murah bagi usaha Mikro. ini merupakan klaster ke 3 dalam program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah yang terdiri dari klaster ke 1 Bantuan dan Perlindungan Sosial, klaster ke 2 bantuan pemberdayaan PNPM Mandiri dan klaster ke 3 Pemberdayaan UMKM dan penyediaan KUR
• Mendorong terbentuknya APEX Bank Koperasi sehingga mampu mengaktifkan fungsi interlending antara KSP/USP dan KJKS/UJKS surplus dana di satu KSP dapat disalurkan oleh KSP lainnya yang kekurangan dana. Dengan adanya Apex KSP/KJKS, maka pembinaan dan pengawasan terhadap KSP/KJKS dapat dilaksanakan dengan lebih baik sehingga KSP/KJKS tersebut dapat menjadi lembaga keuangan yang sehat dan dikelola dengan prinsip good corporate governance.
• peningkatan status pengusaha mikro dan kecil dari not bankable menjadi bankable dengan program pendampingan melalui kegiatan edukasi dan pembinaan oleh konsultan keuangan mitra bank (KKMB) yang diperkuat tenaga penyuluh dari perguruan tinggi dan LSM.
• Dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah Inkubator dengan sistem pelayanan satu atap bagi Usaha Mikro dan Kecil berbasis teknologi di Pemerintah daerah yang sudah maju melalui sistem kelembagaan tehnopark yang mencakup pengembangan produk dan teknologi, pembiayaan usaha melalui modal ventura, jaringan pemasaran dan pembinaan manajemen. Proses tersebut dapat diampu oleh perguruan tinggi setempat
langkah-langkah seperti itu akan memperkuat PASAR DOMESTIK di negara Indonesia dengan penduduk 245 juta yang mengandalkan produksi bahan baku dari sumber daya alam lokal terutama di bidang pertanian sekaligus mendorong KEMANDIRIAN EKONOMI dan KETAHANAN PANGAN INDONESIA

Tidak ada komentar:

@ © 2008 Template by:
xandanx